Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bandung
Abstrak
Data menunjukan upaya pemenuhan hak pendidikan untuk kaum disabilitas masih belum maksimal. Hal ini bisa dilihat dari data statistik yang telah dipublikasikan oleh Kemenko PMK pada Juni 2022, angka penyandang disabilitas pada anak usia 5-19 tahun mencapai kisaran angka 3,3%. Menurut data dari Dinas Sosial Kota Bandung menunjukan bahwa di Kota Bandung ada lebih dari 8.600 orang disabilitas. Jika merujuk pada data Kemendikbudristek bahwa baru 12,26% penyandang disabilitas yang mendapatkan pendidikan, maka hanya sekitar 1.032 orang disabilitas saja yang sudah mendapatkan hak pendidikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Bandung dan untuk mengetahui pelaksanaan kabijakan pemenuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas di satuan Pendidikan. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu di Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. A. Yani No.239, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113 dan SD Sains Al-Biruni, Komp. Bumi Panyileukan Jl. Raya Panyileukan No.11, Cipadung Kidul, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat 40614. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi penyadang disabilitas di Kota Bandung dan (2) Satuan pendidikan sudah melaksanakan kebijakan tersebut dengan mengakomodir penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Afifah, W., & Hadi, S. (2018). Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14(28), 370101.
Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652–671.
Hidayatullah, A. N., & Pranowo, P. (2018). Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(2), 195–206.
Lestari, E. Y., Sumarto, S., & Isdaryanto, N. (2017). Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di kabupaten Semarang melalui implementasi convention on the rights of persons with disabillities (CPRD) dalam bidang pendidikan. Integralistik, 28(1), 1–9.
Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi.
Moleong, L.J. (2016). Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Nisa, L. S. (2019). Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 14(1), 45–53.
Rahayu, S., & Dewi, U. (2013). Pelayanan publik bagi pemenuhan hak-hak disabilitas di Kota Yogyakarta. Natapraja, 1(1).
Riyadi, E. (2021). Pelaksanaan pemenuhan hak atas aksesibilitas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 71–93.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sekertariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekertariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekertariat Negara. Jakarta.
Sukmadinata, Syaodih, N. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Winarsih, M., Wahyuni, L.D., & Nanik, U. (2019). “Identifikasi Kebutuhan Media Pembelajaran Kesehatan Reproduksi Bagi Penyandang Disabilitas Gangguan Pendengaran” Jurnal Edusaintek. (3), 336-341.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Jurnal allows anyone to compose, correct, and do derivative works, even for commercial purposes, as long as they credit for the original work. This license is the freest. It is recommended for maximum distribution and use of licensed material.
The submitted paper is assumed not to contain any proprietary materials that are not protected by patent rights or patent applications; The responsibility for technical content and protection of proprietary materials rests with the authors and their organizations and not the responsibility of journal or its editorial staff. The primary (first/appropriate) author is responsible for ensuring that the article has been viewed and approved by all other authors. The author's responsibility is to obtain all necessary copyright waivers to use any copyrighted material in the manuscript before submission.
Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share a copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt a remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.








